SIMALUNGUN – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Suluh menyampaikan desakan kepada pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT Allegrindo Nusantara yang berlokasi di Nagori Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Desakan ini didasarkan pada berbagai temuan dugaan pelanggaran hukum, tata ruang, dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Sekretaris Eksekutif LPM Suluh, Johannes Sakti Sembiring, dalam siaran persnya Kamis (18/9/2025) menyampaikan lima poin utama permasalahan yang perlu menjadi perhatian, yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang peternakan Babi tersebut.
Pertama, dugaan pelanggaran Tata Ruang. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun No. 10 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011–2031, lokasi keberadaan PT Allegrindo Nusantara diduga tidak masuk dalam kawasan peternakan, melainkan berada di kawasan permukiman. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang.
Kedua, terdapat beberapa bangunan di lokasi perusahaan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan dimaksud berupa kuburan mewah yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Selain diduga tidak memiliki IMB, bangunan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan RTRW.
Poin berikutnya adalah dugaan manipulasi pajak pada penggunaan sumur air bawah tanah. Dimana, jumlah pajak yang disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Simalungun oleh perusahaan, diduga tidak sebanding atau nilainya jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.
Selanjutnya yakni adanya dugaan overkapasitas terrnak. Dalam hal ini, jumlah ternak yang dikelola perusahaan diduga tidak sesuai dengan kapasitas sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Poin terakhir adalah terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan hidup, melalui
Pembuangan limbah cair PT Allegrindo Nusantara ke Sungai Salbe yang bermuara ke Danau Toba. Dimana, tindakan ini diduga telah telah mengakibatkan aktivitas pelaku usaha pariwisata di Nagori Togu Domu Nauli menjadi terganggu.
“Kami mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin operasional PT Allegrindo Nusantara. Pelanggaran tata ruang, dugaan manipulasi pajak, overkapasitas ternak, serta pencemaran lingkungan tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Johannes. (Rel/CM)
LPM SULUH Desak Pemerintah Cabut Izin PT Allegrindo Nusantara
