Ketum HIMAPSI Tegaskan KLaim Tanah Adat adalah Pelanggaran HAM

PILIHAN EDITOR

Medan, – Ketua Umum Himpunan Mahasisawa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) menegaskan bahwa Klaim Tanah adat oleh salah satu marga di Kabupaten Simalungun yang bukan merupakan marga asli dari Suku Simalungun adalah pelanggaran HAM.

Keterangan tersebut disampaikan nya dalam siaran pers nya disalah satu kedai kopi di Kota Medan yang didampingi oleh Sekretaris Jendral DPP HIMAPSI, Jeny Jusuf Saragih M.Pd.

Berikut Pernyataan Sikap dan Kajian Ilmiah DPP-HIMAPSI tentang Tanah Sihaporas :

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI) melalui pernyataan sikapnya Nomor 52/DPP-HIMAPSI/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 ditandatangani Dian G Purba Tambak S.E,.M.Si Jheni Yusuf Saragih S.Pd.,M.Pd ditujukan kepada (1). Menteri ATR/BPN Republik Indonesia (2).

Menteri Kehutanan Republik Indonesia (3). Gubernur Sumatera Utara (4). Bupati Simalungun (5). Kepala ATR/BPN Kab.Simalungun (6).

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun menyampaikan kajian ilmiah sesuai dengan rujukan naskah akademik yang sistematik dan terorganisir terkait konflik tanah adat yang terjadi di wilayah Sihaporas, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Disebutkan secara umum, tanah-tanah di Sumatera Timur, Simalungun, Melayu dan Karo, sebelum tahun 1873 adalah berpola adat dan Ulayat Belanda, khususnya pengusaha perkebunan kesulitan mendapat tanah sejak tahun 1869, ketika perkebunan berhasil di uji coba pada Maret 1863.

Kemudian, permintaan tanah untuk disewa atau dikonsesi semakin tinggi. Pada saat bersamaan, tanah sulit disewa dan dikonsesi karena semua tanah dikuasai Ulayat.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa di Simalungun, tanah di Nagasaribu dan partuanonnya adalah Ulayat klan Girsang, di Purba dan partuanonnya adalah Ulayat klan Purbapakpak, Raya dan partuanonnya adalah Ulayat klan Garingging, Panei dan Partuanonnya adalah Ulayat klan Dasuha, Tanohdjawa dan partuanonnya adalah Ulayat klan Sinaga, Dolok Silou dan partuanonnya adalah Ulayat Tambak dan Terkhir, Siantar dan partuanonnya seperti Sipolha, Marihat, Dologmarlawan, Dolokmalela, Sarbulawan, Bandar, dan Sidamanik yang salah satunya adalah Nagori Sihaporas adalah Ulayat Damanik.

Baca juga :  Kawasan Hutan Simalungun Diduga Jadi Kebun Sawit, KPH Wilayah II Hanya Gertak Sambal.

Kesulitan mendapat tanah oleh pengusaha perkebunan membuat diterbitkannya UU pokok agraria (Agraria wet) tahun 1873. Pokok isi UU ini adalah penetapan seluruh tanah di Sumatera Timur khususnya menjadi milik raja.

Dengan beralihnya tanah menjadi milik raja, maka sewa dan konsesi tanah hanya dilakukan antara raja dan pengusaha. Dapat dibuktikan pada grant-grant tanah yang diteken Raja Siantar dan partuanonnya, Raja tanohjawa dan partuanonnya, Raja Panei dan Partuanonnya, maupun Raja Silou dan partuanonnya.

Di Melayu, pengalihan tanah menjadi milik Sultan, mendorong pemberontakan Datuk Sunggal ke Sultan Deli sejak tahun 1875.
Akhirnya, yang menandatangani Grant tanah disepakati adalah Sultan dan Datuk.

Di Simalungun, Grant tanah ditandatangani oleh Raja dan Tuan.
Pada tahun 1958-1962, terjadi nasionalisasi bahwa negara mengakusisi semua tanah yang dikonsesikan Raja menjadi milik
negara.

Inilah awal lahirnya PTPN I, II, III dan IV di Sumatra Utara. Semua tanah eks-Grant Raja kepada belanda menjadi milik negara terkecuali Grant tanah ke non Belanda seperti Godyear dan Lonsum menjadi perjanjian negara dengan Modal Asing.

Terkait berdirinya Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara diawali dengan pendirian Pulp di Porsea pada tahun 1970-an, negara memberikan tanah seluas 1.948 hektar untuk reforestrasi Pinus di Sihaporas, Tanah Sihaporas diberikan Tuan Sidamanik ke migran klan Ambarita sebagai pemukiman dan perladangan.

Perlu diketahui tanah tersebut bukan hak milik melainkan hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas maka dengan tegas DPP HIMAPSI Menyatakan Sikap sebagai berikut:

  1. HIMAPSI MENEGASKAN SIHAPORAS ADALAH DESA YANG BERADA DI
    KECAMATAN PEMATANG SIDAMANIK KABUPATEN SIMALUNGUN YANG
    DIKUASAI OLEH PARTUANON DAMANIK
  2. BENAR ADANYA BAHWA ADA KLAN LAIN YANG DATANG KE WILAYAH
    PARTUANON DAMANIK DI SIHAPORAS YANG BUKAN BAGIAN DARI KLAN DAMANIK
  3. KLAN LAIN TERSEBUT ADALAH SEBAGAI PENDATANG YANG BERMOHON
    AGAR DIBERIKAN LAHAN UNTUK BERKEBUN DALAM UPAYA MEMENUHI
    KEHIDUPAN
  4. HIMAPSI MENOLAK KLAIM SEPIHAK ATAS TANAH ADAT OLEH
    PERUSAHAAN DAN PIHAK MANAPUN YANG TIDAK TERMASUK KEDALAM
    KLAN 7 KERAJAAN SIMALUNGUN
  5. ADANYA KLAIM SEPIHAK OLEH KLAN LAIN TERHADAP TANAH DI
    SIHAPORAS, KLAIM ITU KAMI NYATAKAN KELIRU DAN TIDAK BERDASAR
    SAMA SEKALI KARENA BERTENTANGAN DENGAN POLA KEPEMILIKAN DAN
    PENGUASAAN LAHAN DI SIMALUNGUN
  6. SECARA HISTORIS SESUNGGUHNYA SIMALUNGUN ITU MEMILIKI TANAH
    ADAT YANG DIREPRESENTASIKAN DENGAN ADANYA 7 KERAJAAN DI
    SIMALUNGUN.
  7. DENGAN ADANYA KLAN LAIN YANG MENGKLAIM SEBAGAI TANAH
    ULAYAT DI SIHAPORAS DENGAN LUAS RIBUAN HEKTAR ADALAH
    PEMBERIAN RAJA/TUAN DI SIMALUNGUN KEPADA PENDATANG YANG
    DIMAKSUD.
  8. MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN REPUBLIK INDONESIA, MENTERI
    KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, GUBERNUR SUMATERA UTARA,
    BUPATI SIMALUNGUN, KEPALA ATR/BPN KANTAH KAB.SIMALUNGUN
    DAN KETUA DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN UNTUK MENOLAK
    ADANYA PENDAFTARAN TANAH ADAT DARI SIMALUNGUN YANG
    DILAKUKAN OLEH KLAN LAIN DI LUAR 7 KERAJAAN DI SIMALUNGUN
  9. DALAM PEMBAHASAN RUU TENTANG TANAH ADAT DI SIMALUNGUN
    KHUSUSNYA DI SIHAPORAS AGAR PEMERINTAH PUSAT DAN DPR-RI HARUS
    MELIBATKAN KLAN DARI 7 KERAJAAN SIMALUNGUN UNTUK MENYIKAPI
    DAN MEMUTUSKAN UU TERSEBUT
  10. KAMI HIMAPSI MENUNTUT NEGARA UNTUK BERPIHAK KEPADA RAKYAT.
Baca juga :  DPRD Pematangsiantar Tindak Lanjut Rencana Kota Layak Anak

BERITA TERKINI

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

BERITA TERKINI

TRENDING TOPIK