Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/9/2025). Persetujuan tersebut dilakukan setelah DPR menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam proses seleksi itu, DPR hanya meloloskan 10 orang calon dari total 16 nama yang diajukan KY. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan pihaknya menghormati hasil keputusan DPR.
Menurutnya, seleksi yang dilakukan telah mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Kemudian DPR hanya meloloskan 10 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Tentu hal itu memang menjadi kewenangan DPR,” ucap Mukti dilansir dari keterangan resminya, Rabu (17/9).
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM 2025 Diparipurnakan.
Calon Hakim Ad Hoc Ini Beberkan Tanggung Jawab Korporasi dalam Pelanggaran HAM.
Namun demikian, Mukti Fajar menyoroti fakta hanya satu calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Hanya saja untuk hakim ad hoc HAM di MA yang lolos hanya satu orang saja, secara normatif hal ini tidak efektif. Menurut Pasal 33 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa majelis hakim yang menangani perkara HAM di MA berjumlah 5 orang yang terdiri dari 2 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc,” papar Mukti.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.
“Kemudian ayat (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 orang,” tambahnya.
Meski begitu, KY menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran dalam rekrutmen hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Mukti menyampaikan, seleksi berikutnya akan dilakukan apabila ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung.
Berikut nama-nama 10 hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA yang disetujui DPR.
Kamar Pidana:
1. Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
Kamar Perdata:
1. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)
2. Heru Pramono (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)
Kamar Agama:
1. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)
Kamar Militer:
1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung)
Kamar Tata Usaha Negara:
1. Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:
1. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
2. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
Ad hoc HAM di MA:
1. Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menetapkan sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), Selasa (16/9/2025). Persetujuan tersebut dilakukan setelah DPR menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Dalam proses seleksi itu, DPR hanya meloloskan 10 orang calon dari total 16 nama yang diajukan KY. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menegaskan pihaknya menghormati hasil keputusan DPR.
Menurutnya, seleksi yang dilakukan telah mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.
“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Kemudian DPR hanya meloloskan 10 orang calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Tentu hal itu memang menjadi kewenangan DPR,” ucap Mukti dilansir dari keterangan resminya, Rabu (17/9).
Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM 2025 Diparipurnakan.
Calon Hakim Ad Hoc Ini Beberkan Tanggung Jawab Korporasi dalam Pelanggaran HAM.
Namun demikian, Mukti Fajar menyoroti fakta hanya satu calon hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan normatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Hanya saja untuk hakim ad hoc HAM di MA yang lolos hanya satu orang saja, secara normatif hal ini tidak efektif. Menurut Pasal 33 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa majelis hakim yang menangani perkara HAM di MA berjumlah 5 orang yang terdiri dari 2 orang hakim agung dan 3 orang hakim ad hoc,” papar Mukti.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat efektivitas peradilan HAM, sebab formasi majelis hakim menjadi tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan undang-undang.
“Kemudian ayat (3) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 orang,” tambahnya.
Meski begitu, KY menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran dalam rekrutmen hakim agung dan hakim ad hoc di MA. Mukti menyampaikan, seleksi berikutnya akan dilakukan apabila ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung.
Berikut nama-nama 10 hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA yang disetujui DPR.
Kamar Pidana:
1. Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
Kamar Perdata:
1. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)
2. Heru Pramono (Hakim Tinggi Mahkamah Agung)
Kamar Agama:
1. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda)
Kamar Militer:
1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung)
Kamar Tata Usaha Negara:
1. Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
Kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak:
1. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
2. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan)
Ad hoc HAM di MA:
1. Moh Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)