Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat untuk membahas nasib 179 tenaga Tenaga Kerja Sukarela Kesehatan (TKS) di kabupaten tersebut. Rapat yang dihadiri oleh DPRD, kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan, BKPSDM, dan perwakilan TKS, yang diketuai Dhani dan didampingi Aliansi Merah Putih Sumatera Utara ,Francy Sinaga menghasilkan beberapa keputusan penting.
Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr. Hari Sapna, M.K.M, menjelaskan bahwa sesuai arahan dan komitmen Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos M.si kepada TKS pada saat bertemu dirumah dinas nya mengatakan bahwa semua tenaga TKS akan diakomodir dalam BLUD dengan penggajian tenaga BLUD bisa bersumber dari dana APBD, BOK, JKN, dan SK dari Kapus masing-masing dan Pemerintah Kabupaten Asahan nya saat ini sedang dalam pembuatan Peraturan Bupati.
Sementara, Perwakilan BKPSDM Kabupaten Asahan, menyatakan bahwa proses menuju PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan dilakukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut Anggota Komisi B, Mansyur Marpaung, menyarankan agar BKPSDM tidak hanya menunggu, tetapi segera berkoordinasi dengan pusat terkait nasib TKS ke depan.
Mempertegas komitmen DPRD Asahan, Sekretaris Komisi D, Syadat Nasution, menekankan agar keputusan rapat segera dilaksanakan, dan paling lambat Januari 2026, seluruh TKS sudah bisa bekerja.
Ketua Aliansi Merah Putih Sumatera Utara, Francy sinaga mengatakan agar kedepan Pemkab Asaha agar lebih fokus terhadap nasib 179 tenaga TKSK di Kabupaten Asahan dapat segera teratasi, dan mereka dapat bekerja dengan lebih pasti dan terjamin.
“Harapan kami Jangan ada lagi titipan-titipan di perekrutan BLUD ini, fokus nya harus kepada TKS Asahan”, ujarnya tegas.(Apr)




