Gugatan diajukan terkait dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang ditangani Kejaksaan Agung.
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait gugatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terhadap Kejaksaan Agung. Kasus ini mencuat setelah Kejagung menyatakan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat ia masih menjabat.
Pihak kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan kliennya dilakukan sesuai prosedur. “Kami optimis, majelis hakim akan melihat fakta bahwa tidak ada tindak pidana dalam program tersebut,” ujar kuasa hukum.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan. Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini karena menyangkut figur nasional yang dianggap banyak melakukan terobosan dalam dunia pendidikan.




